Kaltimku.id, NUNUKAN – Selama kurang lebih empat bulan di tahun 2021, jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Divisi Infanteri 3 Kostrad, berhasil meringkus 21 tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Barang haram dengan berat 1, 340 gram itu dimusnahkan.
“Ada 21 laporan polisi dengan 21 tersangka. Hasil ini merupakan bagian dari sinergitas Polres Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Divisi Infanteri 3 Kostrad dibeberapa tempat,” Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi, Kamis (8/4/21)
Serbuk kristal haram tersebut dari hasil pengungkapan selama empat bulan (Januaari-April) tahun ini. Satu kilogram lebih sabu ini diamankan dari kasus-kasus yang terjadi di wilayah sekitar Sebatik dan Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Pemusnahan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu melalui larutan air dan kemudian dibuang kedalam toilet itu, dilaksanakan di Mapolres Nunukan, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan.
Selain itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Divisi Infanteri 3 Kostrad
Muhammad Karyadi mengungkapkan, barang bukti (BB) itu merupakan hasil pengungkapan dari 21 tersangka, termasuk didalamnya ada dua oknum polisi yang di amankan dari jaringan yang berinisial “D”.
Terkait dengan pemain-pemain narkoba lainnya, masih dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Yang pasti, ke 21 pelaku sudah dilakukan penahanan.*