Kaltimku.id, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan memusnahkan 46,68 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 81 poket dan 6 butir ekstasi dengan berat 2,15 gram dihimpun dari 9 tersangka.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel di kawasan Jalan DI Pandjaitan Kota Banjarmasin, akhir pekan tadi.
Ketika dalam pelenyapan sejumlah barang bukti (BB) dari sembilan pelaku tersebut, petugas menghadirkan mereka. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkandi air kemudian di blender atau dihaluskan, lantas dibuang ke dalam kloset toilet.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa, narkoba yang dihancurkan dan dimusnahkan itu hasil sitaan dari sembilan tersangka yang kesemuanya sudah ditahan dari 7 pengungkapan kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tujuh perkara yang diungkap Subdit dua dan tiga,” terang Kombes Pol Tri Wahyudi , ditemani AKBP Ridwan Raja Dewa.
Jajaran Polda Kalsel terus mengimbau kepada masyarakat dan tokoh agar ikut proaktif bersama kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk bisa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tatkala dihadirkan untuk menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari tangan kesembilan pelaku, mereka hanya bisa terdiam. Hukuman penjara sedang mereka dijalani di dalam hotel prodeo.*