Kaltimku.id, TARAKAN – Narkoba jenis sabu sitaan dari 4 pemain dihancurkan dan dimusnahkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (17/3/2022).
Penghancuran sekaligus pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam satu wadah berisi air itu, disaksikan para pelaku.
Menurut Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni yang disampaikan KBO Reskoba, IPDA Amiruddin, terkumpulnya barang bukti itu sejak Januari – Maret 2022, berjumlah 176,16 gram sabu.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah narkoba dihimpun dari lokasi berbeda-beda. Pada Januari 2022, Polres Tarakan menangkap ‘WA’ alias Benro. Bulan berikutnya (Februari), Selasa (8/2/2022) membekuk ‘KA’ alias Bagong.
Pada bulan yang sama, yakni Sabtu (26/2/2022), Satresnarkoba Polres Tarakan menambah penangkapan dengan meringkus ‘MR’ alias Pirang. Sedangkan di bulan Maret, berurusan dengan ‘SA’ alias Nono.
Dijelaskan, sesungguhnya sabu yang disita sebanyak 176,16 gram, namun disisakan sekitar 4 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sedangkan sabu seberat 172 gram dimusnahkan.
Dari empat pelaku itu, salah seorang diantaranya, yaitu ‘KA’ alias Bagong, disebut-sebut bermaskud akan mengedarkan sabu ke Tanjung Selor. Tapi terputus, karena jaringan mereka menghilang alias belum tertangkap.
Pasalnya, orang yang dimaksud belum ditemukan yaitu ‘TM’, namun ‘TM’ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sang DPO ini disebut-sebut berperan sebagai orang yang meminta Bagong mengantarkan paket sabu tersebut. Polisi belum menemukan sang buron. Ditengarai ‘TM’ sudah keluar dari daerah Tarakan.
Selain ‘TM’, Polres Tarakan juga menetapkan ‘SA’ alias Nono, menjadi target dan masuk dalam DPO. Nono ini, dikatakan sempat mengelabuhi petugas dan sempat akan melarikan diri.*