Sakit Hati WhatsApp Diblokir, Sebarkan Video Pacar Tanpa Busana di Sosmed

Kaltkmku.id, BALIKPAPAN – Sungguh apa yang dilakukan seorang remaja berinisial DR (16) yang masih berstatus seorang pelajar, tak patut ditiru. Karena perbuatan tak senonohnya, DR terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, DR menyebarkan video tanpa busana seorang perempuan berinisial SDS (17) ke Sosial Media (Sosmed) WhatsApp. Padahal, SDS merupakan pacar dari DR.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan jika pelaku RD sudah diamankan beserta barang bukti sebuah Handphone (HP) dan beberapa lembar screnshot video korban yang telah disebar.

“Jadi penuturan pelaku, sakit hati, karena nomor whatsApp-nya diblokir oleh korban, sehingga pelaku tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban,” beber Kompol Rengga saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (8/7/2021).

Kompol Rengga mengatakan pengungkapan kasus berkat adanya laporan korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang menyebarluaskan video tanpa busana miliknya ke sebuah Grup WhatsApp bernama “PSK.”

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Tipiter langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, sehingga tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Pos terkait