Sambangi Rumah Mantan Istri, Langsung Celurit Anak Tiri

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit diderita seorang perempuan dan anaknya bernama Abil Nur Fadillah, Kamis malam (13/1/2022). Warga Jln Siaga Dalam RT.019, Kampung Damai, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit.

Keluarga korban Muhammad Ali Yunus langsung melaporkan kejadian tersebut dan pelakunya yang berinisial S (47), warga DI Panjaitan, Sumberrejo, Balikpapan Utara yang merupakan mantan suami korban dan anak tirinya, akhirnya diringkus di kediamannya, Jumat dini hari tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Malam itu sekitar pukul 19.18 Wita, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya di Jln Siaga Dalam, dan ketika pelaku dibukakan pintu oleh anak tirinya, langsung menyabetkan celurit yang di bawanya di dalam tas warna cokelat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, SIP, SIK, MH saat pres rilis di Mapolresta, Senin (17/1/2022).

Abil Nur Fadillah yang mendapat sabetan celurit dari mantan ayah tirinya, berlari ke dalam rumah dengan luka di tubuhnya, namun S tetap mengejarnya dan mendapati mantan istrinya yang juga langsung disabet dengan celurit yang dibawanya.

Pelaku (S) yang melihat mantan istri dan Abil terluka akibat sabetan celuritnya, kemudian melarikan diri ke hutan kawasan Bukit Cinta, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), karena takut dikeroyok warga yang sudah berdatangan. Sedangkan Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangganya.

Ditanya motif pelaku melakukan tindak pidana terhadap mantan istrinya yang seorang driver grab, menurut Kompol Rengga, dipicu permasalahan rumah tangga dari masih bersama hingga mereka berpisah.

“Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sebagai sanksi atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara,” jelas Kompol Rengga.*

Wartawan: Ariel S

 

 

Pos terkait