Kaltimku.id, KUTIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang pria berprofesi sebagai mekanik di bengkel yang diduga pengedar narkoba, Selasa (3/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Lelaki berinisial ‘HA’ alias Gacor itu diamankan jajaran Polda Kaltim di Kutim di rumahnya kawasan Jalan KH Abdullah Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur bersama barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram (kotor), sebuah timbangan dan 21.000 butir pil double L (LL).
Barang-barang terlarang itu sebelumnya disimpan di rumahnya. Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat, kalau lelaki berusia sekitar 34 tahun itu terlibat narkoba dan obat terlarang lainnya. Anggota Polres Kutim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Darwis Yusuf, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai seorang pengedar sabu dan Pil LL tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang Iptu Darwis.
Dari penggerebekan tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram, sebuah timbangan dan 21.000 butir pil double L.
Selain sabu dan LL, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah HP, tas kain berwarna hijau dan kota paket JNE yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Darwis Yusuf, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.*