BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan berlangsung di ruang kerja Satreskoba Polres Balikpapan, lantai 3 gedung utama, pada Jumat (19/9/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan pengadilan dan perintah dari kejaksaan. Pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, unsur pengawasan internal Kaurmin Satreskoba, personel Propam, Sie Tahti, serta Siwas Polres Balikpapan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara. Dari tersangka berinisial AH, disita sabu seberat 8,84 gram. Sementara dari tersangka berinisial TS, barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,13 gram sabu. Lokasi penangkapan masing-masing terjadi di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara untuk tersangka AH, serta di Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara untuk tersangka TS.
Wakasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, SH, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan prosedur rutin setiap perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. “Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasi Humas Polres Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi pesan moral bagi pelaku tindak pidana narkoba mengenai ancaman hukumannya. Selain itu, masyarakat juga diimbau berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Terima kasih atas respon dan kerja sama masyarakat yang telah aktif membantu kepolisian dalam memitigasi pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan,” tegasnya.* (Ydar/*)







