Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk 2 Pemain Narkoba di Dua Lokasi

Kedua pelaku. (foto : ist)

Kaltimku.id, KUKAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk 2 pemain narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Pemain narkoba berinisial ‘HY’, dibekuk jajaran Polda Kaltim di kawasan Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Sedangkan seorang pemain sabu lagi yang berinisial ‘RS’, diringkus di bilangan Jalan Kauman, Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Senin (16/5/2022).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitaran Desa Jantur kerap terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi masyarakat, sambung Kasat Resnarkoba Rachmawan, Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ‘HY’ di Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai, Kukar.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, dalam pemeriksaan lelaki berusia 28 tahun itu, polisi menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,25 gram dan sebuah handphone Oppo.

Barang bukti yang disita polisi. (foto : ist)

Atas “nyanyian” ‘HY’, yang menyebutkan barang haram tesebut didapatkan dari ‘RS’, yang berdomisili di Kota Samarinda, maka sehari kemudian, Senin (16/5/2022), anggota Opsnal Satresnarkoba dikomandani Kasat Resnarkoba Polres Kukar menuju sasaran.

Setibanya di lokasi sasaran, Opsnal Satresnarkoba tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk meringkus ‘RS’, di kawsasan Jalan Kauman Kelurahan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari pria berusia sekitar 27 tahun itu, polisi mendapati barang bukti 2 unit handphone Samsung yang diduga kuat digunakannya untuk berkomunikasi dengan mitra kerjanya, ‘HY’.

“RS dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Rachmawan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terjerat  pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Pos terkait