BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP alias K (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap bersama dua paket sabu di kawasan Jl. Bonto Bulaeng, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 16 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua paket sabu seberat brutto 1,32 gram;
Dua lembar tisu putih;
Empat plastik klip bening kosong;
Satu tas selempang warna hitam;
Uang tunai Rp300.000;
Satu unit handphone Samsung warna merah.
AKP Safarudin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap MP alias K yang saat itu berada di pinggir jalan.
“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam dan dibungkus tisu putih, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan dua paket sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu di pinggir jalan. Sabu itu rencananya akan dijual kembali, dengan harga Rp1,2 juta per gram.
Diketahui, MP alias K merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 dan baru bebas pada 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian melalui laporan ke Call Center 110.
“Dengan pengungkapan ini, kembali masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang melapor,” ujarnya.* (Ydar)