Kaltimku.id, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus dua pria berinisial ‘EEN’ dan ‘AR’, yang disebut-sebut residivis kasus narkoba serta seorang pengedar berisinial ‘UP’.
Jajaran Polda Kaltim ini menciduk sang residivis di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Padat Karya Gang Navigasi RT 010 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan sekitar pukul 05.30 Wita itu didasari “nyanyian” ‘AR’ dan ‘UP’, yang sebelumnya sudah dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda atas laporan masyarakat.
“EEN ini, dia residivis dengan AR kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian dalam rilisnya, mewakili Kapolresta Kota Samarinda Kombes Pol Arif Budiman SIK, MSi.
Dalam pemeriksaan, ‘EEN’ mengaku, narkoba yang diserahkan kepada kedua “anggotanya”, yakni ‘AR’ dan ‘UP’ itu dipesan dari wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Residivis ini mengungkapkan, setidaknya selama dalam kurun waktu sekitar setahun ini, sekitar 10 kali dia melakukan pemesanan narkoba jenis sabu.
Barang haram itu, akunya, akan dijual kepada orang-orang atau pelanggan-pelanggan yang memang sudah dikenal. “Kalau mereka pesan, ya gak tentu. Kadang ketemu langsung, kadang juga lewat pesan singkat, janjian dimana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” papar ‘EEN’.
Pelaku juga mengungkapkan harga penjualan narkoba yang dijajakan. Menurutnya, dalam 1 poketnya dihargai 150 ribu rupiah. “Sepoketnya 150 ribu,” kata residivis yang pernah divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus serupa itu.
Sebelum membekuk ‘EEN’, Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus ‘AR’ dan ‘UP’, masing-masing berusia 30 dan 44 tahun di bilangan Jalan M Said Gang Sekar RT 013 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (20/12/2021) menjelang subuh sekitar pukul 03.30 Wita.
Dari keduanya petugas menemukan sekaligus menyita 896 poket kecil sabu-sabu dengan berat 421,3 gram brutto dan 6 poket sedang seberat 294,05 gram bruto. Sehingga jumlah kedua barang bukti itu berjumlah 715,35 gram bruto.
Penggeledahan di rumah ‘AR’ itu, ratusan gram serbuk kristal yang dikemas dalam plastik bening dimasukkan/disimpan dalam amplop berwarna putih sebanyak 9 lembar. “Semua barang bukti kami temukan di kamar ‘AR’, di dalam lemarinya,” terang Kasat Resnarkoba Rido Doly Kristian.
Sang Bandar (EEN), dan pengedar (AR-UP) dijerat pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*