Kaltimku.id, BARABAI — Satu lagi penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi. Kali ini, Satres Narkoba Polres HST — Polda Kalsel, meringkus pemuda MR alias Yalo (25), Senin malam (6/6/2022), di Jl. Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Barabai.
Yalo, warga Kayu Bawang RT. 009, RW. 003, Kecamatan Barabai, HST, itu sekarang meringkuk di sel tahanan. Menyusul tersangka sebelumnya, MA alias Liduk (37) yang diringkus di bilangan Banua Asam, Kecamatan Pandawan, HST.
“Tersangka Yalo sudah kita amankan. Barang buktinya berupa Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,60 gram, termasuk satu sepeda motor tanpa Nopol (butut),” ungkap Kapolres HST, Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Selasa (7/6/2022).
Kronologis penangkapannya begini. Awalnya, urai Pak Bagijo, petugas menerima informasi dari masyarakat kalau di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Benawa Tengah RT. 009, RW. 005, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Lantas petugas bergerak cepat. Melacak keberadaan Yalo yang diinformasikan tengah di pinggir jalan. Karuan saja, petugas pun langsung menyergap dan menggeledahnya, hingga pemuda Yalo benar-benar tak berkutik.
Hasil dari penyergapan dan penggeledahan sekira pukul 22.30 WITA, Senin malam itu, sebut Pak Bagijo, ditemukan sejumlah BB (barang bukti) dari Yalo. Antara lain berupa 2 paket Narkotika yang ditengarai sabu seberat 0,60 gram, 18 lembar plastik klip, HP merk Xiaomi, uang kontan Rp10.000, dan sepeda motor Yamaha Alfa tanpa Nopol alias butut.
“Tersangka MR alias Yalo masih kita proses dengan ancaman melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres HST itu.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan