Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sekilas tak ada yang menduga jika sosok berambut sebahu dan berkulit cukup bening, itu adalah seorang pria. Penampilannya yang bak seorang wanita berwajah jelita akan mampu membuat seseorang terkecoh. Namun ternyata dia adalah seorang waria.
Dia adalah IK alias SS, seorang mahasiswa asal Sulawesi Selatan yang harus berurusan dengan pihak penegak hukum, lantaran menyebarkan konten video berbau porno di media sosial Twitter untuk memikat pelanggan.
IK alias SS, berusia 24 tahun tampak santai saat jumpa pers di hadapan awak media, Jumat siang (31/3/2023). Diduga sengaja datang ke Balikpapan untuk mengais rejeki sebagai pekerja seks komersial (PSK). Nekat mengunggah konten video tersebut yang dirinya rekam saat sedang melayani pelanggannya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T mengatakan, bahwa pelaku berinisial IK alias SS itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran atau pendistribusian konten asusila di media sosial Twitter.
Tersangka ditangkap Polisi di salah satu kamar kos di area Jalan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
“Pelaku ini berinisial IK alias SS berusia sekitar 24 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa, asal Sulawesi Selatan. Jadi yang bersangkutan indekos dan kita amankan di kos tersebut,” papar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Tersangka IK alias SS, lanjut Yusuf Suteja, itu menekuni profesi sebagai PSK online di aplikasi chatting Michat. Kemudian, tersangka juga diduga sengaja membuat, mengunggah, dan menyebarkan video konten asusila untuk menjaring calon pelanggannya.
“Jadi tersangka ini bisa dikatakan sebagai penjaja seks versi waria. Jadi pada saat dia melakukan hal tersebut dengan laki-laki, direkam dengan maksud dia upload untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak,” terangnya.
Akibat kelakuan tak senonoh tersangka IK alias SS yang tak patut ditiru ini, kini dirinya terpaksa harus merayakan lebaran di tahanan Mapolda Kaltim, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.*