Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kejutan. Sehari ada 970 lebih, tepatnya 979 warga di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terpapar Covid-19, Kamis (8/7/21). Penambahan akibat serangan virus Corona ini terbanyak di Kota Balikpapan, 262 kasus dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 215 kasus.
Besaran angka ini terbilang baru kali pertama terjadi di Kaltim, karena itu pemerintah pusat menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, dalam setahun lebih ini wilayah Kaltim tercatat 82.742 kasus.
Kesembuhan pasien sebanyak 73.319 orang dan kasus kematian tercatat 1.969. Sedangkan pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 7.454 orang. Penambahan-penambahan yang terbilang cukup signifikan ini terjadi akhir-akhir Juni hingga masuk ke Juli 2021.
Namun tambahan yang terbilang paling banyak adalah pada hari Kamis (8/7). Selain tambahan dari Balikpapan dan Kabupaten Kukar (262 dan 215), juga dari Kota Samarinda 148, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), 100 kasus.
Kabupaten Berau dan Kota Bontang, masing-masing 89 kasus. Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser/Grogot, masing-masing bertambah 42, 24 dan 10 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Sembilan daerah kabupaten/kota di Kaltim ini berstatus zona merah atau daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi. Sementara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) statusnya zona kuning alias daerah dengan risiko rendah.
Terkait dengan terus melonjaknya masyarakat yang terpapar Covid-19, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, masyarakat seharusnya selalu menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolda saat memimpin Video Conference dengan Polres jajaran, terkait PPKM Darurat Covid-19.
Dikatakan, dalam penerapan PPKM Darurat Covid-19, bila masih ditemukan tidak patuhnya masyarakat akan dilakukan upaya pre-emtif dan preventif. Untuk menyadarkan masyarakat tentu harus dikedepankan.
“Namun, apabila upaya tersebut sudah tidak dihiraukan masyarakat, harus ditindak tegas, menerapkan upaya represif demi kebaikan semua. Karena apa yang dilakukan ini adalah menyangkut kemanusiaan dan menyangkut nyawa orang,” tegas Kapolda Herry Rudolf Nahak.
Kepada seluruh personel yang terseprint dalam Operasi Aman Nusa II (Lanjutan), Kapolda menegaskan, untuk melaksanakan kegaitan penerapan PPKM Darurat Covid-19 dengan serius dan jangan main-main. Harus tegas dan terukur didalam melakukan penindakan.
Ada tiga hal yang sangat penting dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, urai Kapolda, yaitu selalu meningkatkan kegiatan yustisi, tingkatkan pelaksanaan PPKM Mikro disetiap desa dan tingkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi.
“Pada situasi seperti ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Salus Populi Suprema Lex Esto,” pungkas Kapolda Herry.*