BARABAI, Kaltimku.id — Nah, aksi Satuan Reserse Narkoba Polres HST bak peribahasa saja — sekali dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Artinya, sekali gebrak, tiga tersangka Narkoba berhasil dibekuk petugas di wilayah hukum Polres HST, Polda Kalsel.
Tiga tersangka yang diciduk di tiga lokasi berbeda itu masing masing berinisial LN (40), ZR (53), dan FH (46). Tersangka LN berstatus IRT (ibu rumah tangga) dari Desa Abung, RT. 004, RW. 02, Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST.

“Penangkapan tiga tersangka dilakukan secara terpisah. Salah satunya IRT yang diduga sebagai pengedar,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik kepada awak media, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ipda Rusman menjelaskan, tersangka LN diamankan petugas di rumahnya Senin, 9 Juni 2025, sekira pukul 18.00 WITA. Barang buktinya berupa 10 paket Narkotika yang diduga sabu seberat 2,24 gram atau berat bersih 1,04 gram, 2 buah botol plastik kecil, 1 handphone (HP), dan selembar sobekan kertas tissu.
Lantas hasil pengembangan penyidikan tersangka LN, diciduk pula tersangka ZR di depan rumahnya di Desa Dangu RT. 006, RW. 003, Kec. Batang Alai Utara, sekitar pukul 19.00 WITA. Dari sini, petugas pun menyegel seperangkat barang bukti.
“Barang bukti dari pria ZR berupa 3 paket Narkotika dalam plastik bening yang diduga sabu seberat 5,54 gram atau berat bersih 5,16 gram, 1 buah serok, HP, satu timbangan digital, dan toples kecil,” jelas Ipda Rahman Taufik.
Sedang tersangka terakhir, FH, diamankan petugas setengah jam kemudian dari ZR. Laki laki FH itu diciduk di kediamannya di Desa Abung, RT. 004, RW. 002, Kec. Limpasu, HST. Dari tersangka FH disita barang bukti lebih banyak lagi dari ZR dan perempuan LN.
Barang bukti dari tersangka FH berupa 19 paket Narkotika yang diduga sabu terbungkus plastik bening 16,31 gram atau berat bersih 12,7 gram. Lalu, serok dari sedotan plastik, dacing atau timbangan digital, kotak rokok, kantongan kain, celana Levis dan HP merk Oppo.
Ketiga tersangka pengedar ini, sebut Ipda Rusman, diringkus petugas Sat. Resnarkoba berdasarkan atas informasi masyarakat. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolres HST.
Tersangka pertama yang IRT itu, LN, diancam melakukan perbuatan pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Lantas ZR juga disangka melakukan perbuatan pidana yang sama. Ancamannya sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Begitu pun FH diancam melanggar pasal pasal seperti yang disangkakan kepada ZR.*** (JJD)