Kaltimku.id, BARABAI — Peribahasa bak sekali dayung dua tiga pulau terlampaui seolah pas dengan gebrakan Tim Gabungan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, Kamis, 9 Juni 2022.
Kenapa? Hanya sekali gebrak, Tim Sigit Hariyadi Cs berhasil menggaruk dua pemain Narkoba sekaligus di kawasan pegunungan Meratus, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Kalsel (Kalimantan Selatan).
“Keduanya ialah pria berinisial BS, 34 tahun, dan isterinya, NA, 24 tahun. BS dan isterinya diamankan di rumahnya di Desa Tilahan RT.001, RW.001, Kecamatan Hantakan,” ungkap Kapolres HST melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo kepada insan pers di Barabai, Sabtu (11/6/2022).
BS sendiri disebut sebagai “pemain lama” Narkoba. Ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres HST terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis SS (sabu-sabu) seberat 1,30 gram dari tersangka MH.
Ketika MH, warga Jalan Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, diciduk Polisi Kamis dini hari, 25 November 2021, di situlah tersangka MH sempat “bernyanyi” di depan penyidik.
Apa nyanyiannya? “MH mengaku barang bukti 1,30 gram sabu itu ia dapatkan dari BS. Nah, sejak 25 November 2021 itulah BS kita nyatakan masuk DPO,” jelas Soebagijo.
Terkait pengakuan MH dan DPO itu, sebut Bagijo, maka Kapolres membentuk tim Gabungan. Malah, Kapolres Sigit sendiri langsung memimpin Tim Gabungan Satuan Fungsional Polres itu di lapangan. Memburu sasaran target operasi (TO) yang diinginkan.
Hasilnya? Hari Kamis (9/6/2022) tadi, Tim Sigit Hariyadi Cs tak hanya menggaruk BS sebagai sasaran TO, melainkan turut mengamankan tersangka lain, NA, yang tak lain isteri BS sendiri.
BS ditangkap petugas di rumahnya sekira pukul 15.00 WITA dengan sejumlah barang bukti (BB). Yakni bong (alat pengisap sabu) lengkap dengan plastik sedotannya, uang tunai Rp12,9 juta, kalung emas, HP, dan mobil Mitsubhisi Triton warna Silver DA 8158 THE.
Lantas dari tangan isterinya, NA, disita pula BB berupa serbuk yang diduga pil ekstasi atau ineks dalam plastik kecil seberat 0,15 gram, dan sebuah HP.
“Keduanya kita amankan. Masih kita proses sesuai aturan hukum,” ucap Soebagijo seraya menyebut BS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika.
Begitu pula dengan NA. Nyonya BS ini disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal-pasal itu di atas 5 tahun penjara.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan