Sekda PPU Ikuti Kegiatan Pencegahan Korupsi Bersama Kemendagri dan KPK

Kaltimku.id, PPU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Monitoring Centre for Prevention (MCP), Selasa (31/8/2021).

Kegiatan ini digelar secara virtual zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Tidak terkecuali dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi didampingi Asisten III, Surodal Santoso.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pengawasan APIP-BPK-APH (aparat penegak hukum) tidak lagi saling tunggu menunggu. Untuk mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19, skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya.

Maka, dibutuhkan adaptasi yang relevan, sehingga identifikasi dan penyelesaian masalah semakin cepat. Diperlukan pula kolaborasi, karena APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri berharap, pengelolaan MCP bisa memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinu, masif, dan terukur. KPK akan berkoordinasi dengan BPKP dan Kemendagri dalam monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda (pemerintah daerah) yang terangkum dalam MCP.

Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

“KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Firli.

Selain itu, Kemendagri juga me-launching aplikasi sistem informasi pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) yang berisi e-audit: e-TLHP, e-dupak (aplikasi penilaian angka kredit pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah), dan e-dumas (aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SPAN LAPOR). Ini bakal diintegrasikan secara bertahap dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Merujuk Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala perangkat wajib menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait