Samarinda, Kaltimku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah terukur terkait hambatan administratif yang mengganggu penyaluran dana UKT GratisPol bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Hambatan tersebut muncul akibat ditemukannya sekitar 10 kampus swasta yang memiliki nomor rekening tidak aktif sehingga tidak dapat menerima transfer dana.
Agusriansyah Ridwan, legislator Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena seluruh PTS tercantum dalam satu Surat Keputusan (SK). Artinya, apabila ada satu atau beberapa kampus yang administrasinya bermasalah, maka pencairan untuk kampus lain yang sudah lengkap juga ikut tertunda.
“Kami menyampaikan ke pemerintah agar persoalan ini tidak sampai merugikan perguruan tinggi yang sudah lengkap administrasinya. Harus ada keputusan dan ketegasan terkait perguruan tinggi lain yang belum siap. Apakah diberikan kebijakan khusus atau justru ditinggal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki beberapa opsi untuk mempercepat penyaluran, antara lain menerbitkan SK baru khusus untuk kampus yang sudah memenuhi syarat, atau memberikan tenggat waktu tambahan kepada kampus yang masih memiliki masalah administratif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak menjadi korban dari kelalaian atau ketidaktersediaan data pada pihak kampus.
Agusriansyah menekankan bahwa program GratisPol memiliki tujuan mulia sebagai penopang keberlanjutan pendidikan mahasiswa di Kaltim. Karena itu, setiap hambatan teknis harus segera direspons secara cepat dan tepat.
Ia juga mengingatkan bahwa tahun akademik berjalan terus dan kebutuhan mahasiswa untuk membayar UKT tidak dapat ditunda.
“Mahasiswa menunggu kepastian. Kita tidak bisa membiarkan hal teknis seperti rekening nonaktif menghambat hak mereka,” ujarnya.
Dengan dorongan dari DPRD, diharapkan pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas agar distribusi dana UKT GratisPol dapat tersalurkan merata baik untuk kampus negeri maupun swasta tanpa ada yang tertinggal.*






