Sertifikat Vaksinasi Syarat Buat SIM dan SKCK?

Kaltimku.id, BONTANG – Heboh kalau akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), salah satu syaratnya harus ada sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Sertifikat vaksinasi syarat  membuat SIM dan SKCK?” Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Bontang, setelah medengar/membaca kabar tersebut di media sosial (medsos) yang beredar ramai di masyarakat. Ada yang was-was ada juga dengan  tenang menanggapi munculnya kabar yang belum tentu kebenarannya itu.

Bacaan Lainnya

Bagi mereka yang was-was atau kebingunan karena memang belum sama sekali mengikuti vaksinasi, baik tahap/dosis pertama maupun kedua. Sedangkan yang tenang-tenang, karena sudah pernah mengikuti vaksinasi pertama dan kedua (bersertifikat).

Dengan hebohnya sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM dan SKCK itu, Kapolres Kota Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, membantah keras berita atau kabar bahwa sertifikat vaksinasi itu dijadikan salah satu syarat pembuatan SIM dan SKCK.

Kapolres Hanifa Martunas Siringoringo, memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoax. “Informasi yang beredar di medsos itu hoax,” tepisnya tegas.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya. Menurut Kapolres, jika ada berita seperti itu, hendaknya masyarakat melakukan korfirmasi ke kantor polisi terdekat atau telephone/hubungi Layanan Polisi 110, bebas pulsa.

“Kita semua tahu, belum semua warga Indonesia menjalani vaksin Covid-19, sehingga kebijakan itu tidak mungkin diberlakukan,” tegas Hanifa Martunas Siringoringo.

Sebelumnya, ramai beredar yang menyebutkan ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yaitu sertifikat atau surat keterangan sudah di vaksin sebagai salah satu syarat pembuatan keduanya.

Namun berita itu adalah pepesan kosong yang hanya membuat masyarakat bingung. Berita bohong tersebut sudah dibantah keras Kapolres. Masyarakat diminta jangan percaya sebelum ada pernyataan resmi dan sosialisasi dari pihak berwenang.*

Pos terkait