Setelah 24 Tahun, Akhirnya Putusan Inkrah untuk Somber Berada di Tangan Sumaria Daeng Toba

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sumaria Daeng Toba yang berseteru dengan PT Genserco, akhirnya merasa lega, setelah menunggu sekian lama untuk kepemilikan tanah yang berada di kawasan Somber, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan segala kesabarannya, Sumaria Daeng Toba menunggu putusan dari pihak Pengadilan Tinggi (PT) dari tahun 1998 silam. Kesabaran itu akhirnya berbuah manis.

Bacaan Lainnya
Sumaria (keenam dari kiri, bermasker hijau) bersama keluarga dan kerabatnya

Surat putusan Inkrah kini sudah berada di tangan Sumaria, putri pejuang Kota Balikpapan, Daeng Toba.
Oleh karena itu, maka Putusan 10 adalah gugur.

“Saya menunggu ini sangat lama. Kita ajukan mulai tahun 1998, dan tiga kali melakukan banding. Tapi akhirnya usaha yang bertahun tahun sudah ada di tangan saya,” ujarnya kepada awak media, Rabu malam (11/5/2022).

Sumari pun menyampaikan rasa syukurnya, karena Pengadilan Tinggi telah memenangkan pihaknya dari seterunya PT Genserco. “Syukurlah, jadi kami sudah dapat mengurus surat surat yang sudah membeli tanah ini dengan benar,” tutur Sumaria dengan wajah sumringah.*

Pos terkait