Siang Bolong, Tiga Pemuda Nyabu Digrebek Polisi di Barabai, Statusnya Pelajar dan Mahasiswa

Kaltimku.id, BARABAI — Sungguh ironis. Pelajar dan mahasiswa dicokok Polres Hulu Sungai Tengah (HST), lantaran diduga terlibat kasus Narkoba jenis sabu. Kali ini, tiga anak muda digrebek petugas Polisi Selasa siang (9/5/2023) di sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, HST.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Pribadi mengiyakan kasus penggrebekan itu. Ia menyebut, tiga pemuda yang diamankan itu berstatus pelajar dan mahasiswa.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya sudah kita amankan di Polres HST bersama barang buktinya. Mereka pun masih menjalani pemeriksaan petugas Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu Akhmad Pribadi kepada insan pers, Rabu (10/5/2023).

MRS

Tiga pemuda yang disangka tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau menyalahgunakan Narkotika jenis sabu itu masing masing berinisial MRP (18), MRS (29), dan MR (27). MRP disebut warga Komplek Perumnas Batu Piring Blok C No 54, Kelurahan Batu Piring, RT. 014, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Lantas MRS, wiraswasta yang berpendidikan S1 tinggal di Jalan SMP No 48, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Barabai Darat, Kota Barabai, dan MR, warga Jalan Sarigading RT. 004, RW. 002, Kelurahan Barabai Utara, Barabai HST.

Menurut Kasi Humas, ketiga tersangka ini diproses Polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

MR

Kronologis penangkapannya begini. Selasa siang bolong itu, 9 Mei 2023, sekira pukul 12.30 WITA, sebut Iptu Pribadi, petugas mendapat informasi masyarakat tentang adanya transaksi barang “haram” Narkoba di sebuah rumah yang ditempati tersangka MRP di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 004, RW. 002, Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

“Nah, berdasarkan informasi ini, petugas Sat Resnarkoba Polres HST langsung bergerak ke TKP. Mereka melakukan penyelidikan, dan berhasil menggerebek ketiga tersangka dari dalam rumah itu,” ujarnya.

Lantas saat ketiganya digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,73 gram atau berat bersih 0,25 gram, satu kotak hitam bertuliskan Caliburn, satu serok terbuat dari sedotan hitam, dan satu HP warna hitam dari tangan tersangka MRP.

MRP

Kemudian satu HP merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan Nopol DA 3154 AP, dan satu tas hitam merk Specs disita dari MRS. Sedang dari MR disegel pula satu paket yang diduga SS (sabu sabu) seberat 0,27 gram atau berat bersih 0,11 gram, satu HP Iphone warna putih, dan satu motor Honda Beat warna Biru putih dengan Nopol DA 6138 EAG.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres HST. Menanti saat saat proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Barabai nanti.*

Jurnalis: JJD

Pos terkait