Siap-siap! Tilang ETLE Tahun Ini Berlaku di PPU

Berita PPU Terkini - Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna, saat ditemui di kantornya Rabu (24/03)
Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna, saat ditemui di kantornya Rabu (24/03)

Kaltimku.id, PPU – Electonic Traffic Law Enforcement atau ETLE secara nasional berjalan sejak Selasa (23/03/2021). Tilang elektronik bagi pelanggar aturan berkendara, itu juga bakal diberlakukan di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan penerapan ETLE untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Meski sudah dilaunching pada Selasa kemarin, tilang elektronik melalui kamera pengawas (CCTV) di wilayah PPU, belum diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada program penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis elektronik dari Mabes Polri, sekaligus sebagai peningkatan pelayanan publik,” ujar Edy, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, penerapan ETLE juga bertujuan meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 akibat terjadinya tatap muka. Resiko penyebaran Covid cukup tinggi di tengah pandemi.

Tilang ETLE, menggunakan kamera CCTV yang terpasang. Rencananya, kamera pengawas dipasang di dua titik, yakni Lampu Merah depan Mapolres dan Simpang Tiga Silkar.

“ETLE nanti akan mendeteksi dan merekam secara otomastis jenis pelanggaran oleh pengendara. Dari situ pelanggaran akan di kirim ke pusat data yang ada dikantor,” bebernya.

Proses pemberian saksi tilang oleh petugas dengan berbekal rekaman CCTV. Bukti video rekaman dikirim ke alamat pengendara. Mekanisme selanjutnya pelanggar mengkonfirmasi adanya tilang. Dalam surat tilang, dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan lokasi pelanggaran.

“Kalau pelanggar menerima dan mengkonfirmasi bisa langsung membayar tanpa harus mengikuti sidang,” tuturnya.

Secara nasional, penerapan ETLE berlaku di 12 provinsi, tidak termasuk Kalimantan Timur. Meski demikian tilang elektronik melalui kamera CCTV ditargetkan bisa diterapkan di wilayah PPU pada tahun ini.

“Kami masih menunggu anggaran untuk penyediaan perangkat,” pungkasnya.

Berikut 5 jenis pelanggaran dalam penerapan ETLE tahap pertama.

  1. Tidak memakai helm
  2. Tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman)
  3. Melanggar marka atau rambu
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan HP saat berkendara.*

Pos terkait