Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait Fasilitas Umum (Fasum) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Komplek Ruko (Rumah Toko) Mall Fantasi Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/6/2021).
Sidak dipimpin Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim didampingi anggota Komisi III Sarifuddin Oddang, Taufik Qul Rahman, Danang Eko Susanto, Nelly Turuallo, Amin Hidayat serta dari OPD diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), dan Satpol PP.
Komisi III banyak menemukan pelanggaran terkait perubahan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Juga ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pemilik ataupun penyewa Ruko terhadap Fasum yang digunakan untuk tempat usaha seperti Cafe, rombong dan tanaman hias.
“Ada beberapa perumahan yang akan kita tinjau di Balikpapan terkait dengan fasum maupun bangunan, untuk hari ini kita lakukan sidak pertama di Komplek Ruko Balikpapan Baru ini. Dalam Sidak hari ini kita banyak menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan Fasum maupun pelanggaran terhadap bangunan Ruko yang tidak sesuai dengan IMB awal,” urai Ali Munsjir di sela-sela melakukan sidak.
Komplek Ruko milik PT Sinar Mas Wisesa tersebut, sebut Munsjir, sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga segala bentuk pengawasan dan perawatannya di Komplek tersebut dilakukan oleh pemerintah kota.
Namun, lanjut Munsjir, dalam transisi penyerahan kepada pemerintah kota oleh PT Sinar Mas Wisesa, perubahan-perubahan bangunan banyak yang tidak terkontrol. Dalam artian banyak yang tidak sesuai dengan IMB awal.
“Ini sangat miris, dari hasil sidak hari ini banyak penambahan bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki IMB, sehingga merugikan pemerintah. Nanti kita akan panggil lagi OPD agar bisa dilakukan penertiban secara bersama-sama terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB,” tegasnya.
Ali Munsjir menyampaikan, dalam upaya penertiban akan mengusulkan kepada Walikota Balikpapan agar penanganan Fasum dan perubahan-perubahan bangunan yang ada di Komplek Ruko Balikpapan Baru tersebut dilakukan oleh tim terpadu.
“Jadi nanti penanganan Fasum dan perubahan-perubahan bangunan di Komplek Ruko ini yang diduga tidak memiliki IMB harus dilakukan oleh tim terpadu, bukan hanya dinas terkait ataupun Satpol PP. Begitu nanti selesai penertibannya baru kita akan minta laporannya, kemudian kita akan tinjau lagi ke lapangan, betul apa tidak sudah dilakukan penertiban,” katanya.
Pihaknya, kata Munsjir, dari DPRD hanya sebagai fungsi pengawasan, baik melalui Sidak maupun dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat).
“Kita akan meminta Ketua DPRD Balikpapan untuk menyurat kepada Walikota untuk membuat tim terpadu terkait penanganan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, temasuk Fasum yang digunakan oleh pemilik maupun penyewa Ruko,” imbuhnya.
Pengelola Ruko Komplek Fantasy Juntion dan Sentra Eropa, Jumadi, mengakui jika di Ruko yang dikelolanya tersebut banyak bangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan Fasum yang digunakan untuk usaha oleh penyewa Ruko.
“Saya berterima kasih atas kedatangan Komisi III, karena disini banyak sekali pelanggaran Fasum, bahkan saya menegur tidak pernah direspon. Banyak orang yang memasang rombong dibdepan Ruko untuk usaha. Di Komplek Ruko ini juga banyak bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Jumadi.*
Wartawan: Ariel S