Kaltimku.id, PPU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 belum disahkan. Penetapan besaran UMK menunggu hasil sidang kesepakatan antara Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten PPU Ismail mengatakan sidang penetapan besaran UMK tahun 2022, akan digelar Rabu (24/11/2021). Sidang penetapan UMK dilaksanakan bersama unsur pengusaha, pemerintah daerah, serikat pekerja hingga akademisi.
“Besok kita agendakan sidang UMK tahun depan. Tadinya hari ini, tapi karena jadwal dari akademisi sedang mengajar, sehingga kita undur,” kata Ismail saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Tahun ini, pemerintah daerah menetapkan besaran UMK sebesar Rp 3,363 juta. Angka tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditetapkan sebesar Rp 2,98 juta.
Untuk tahun depan, Pemprov Kaltim telah mengesahkan besaran UMK sebesar Rp 3.01 juta atau naik 1,1 persen. Dengan acuan UMP Kaltim, nilai UMK di PPU diprediksi juga mengalami kenaikan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 salah satu indikator kenaikan UMK itu dari nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kalau dulu inflasi mengacu secara nasional, sekarang per wilayah provinsi,” tuturnya.
Dijelaskan Ismail, formulasi penghitungan besaran UMK juga mengacu pada beberapa komponen yang dihitung Badan Pusat Statistik atau BPS.
Pada rumusan UMK secara nasional sudah tidak mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah, sesuai PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Jika pada sidang penetapan UMK nantinya terjadi kesepakatan, maka hasilnya langsung disahkan melalui bupati dan langsung dikirim ke provinsi.
“Selambat-lambatnya tanggal 30 November nanti kita serahkan ke provinsi,” tandasnya.*
Editor: Hary T BS