Simpan Sabu di Dalam Sapu, IRT Diamankan Polsek Kongbeng

Kaltimku.id, KUTIM – Berbagai taktik dan tipu-daya para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk mengelabui petugas, tetap akan terbongkar juga.

Seperti yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Pahlawan, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), karena
kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

IRT yang berinisial LS (41) mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam dua buah sapu plastik, dan di sejumlah tempat di kediamannya.

Namun, petugas tetap mampu mengungkapnya dengan menemukan barang haram yang diduga milik tersangka tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Res Kutim, Ipda Danang Wahyu R membenarkan penangkapan LS, seorang IRT.

“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di kediaman tersangka di Jalan Pahlawan itu diduga sering disalahgunakan sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu,” jelas Ipda Danang.

Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria menghimpun data informasi terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka LS diseputaran bisnis haram sabu.

“Setelah data terhimpun, Kapolsek dengan kekuatan penuh tim giat opsnalnya langsung memburu keberadaan tersangka itu,” terang Ipda Danang dalam jumpa pers, Selasa (8/6/2021).

Setibanya tim opsnal Polsek Kongbeng di rumah tersangka LS, di bawah koordinasi Kapolsek Iptu Yudha, rumah tersangka IRT LS langsung digerebek.

“Memiliki banyak bukti mengarah atas insial tersangka LS yang melakoni peredaran narkoba sabu tanpa banyak tanya lagi, anggota dari Opsnal Polsek Kongbeng langsung mengeledah seisi bangunan rumah tersangka,” jelasnya.

Rupanya tersangka LS ini terbilang piawai dalam menyembunyikan barang dagangan haramnya tersebut, yakni menyembunyikannya di dalam sapu warna biru yang digantungkan pada dinding kamar mandi.

Tidak hanya terbukti memiliki 10 poket sabu saja, ternyata masih di dalam rumahnya petugas ditunjukan kembali 5 poket sabu yang disembunyikan pada sebuah sapu satu lagi bermotif loreng, dan ternyata masih ada lagi, kembali barang bukti 4 poket sabu tersimpan dalam kotak berwarna hitam yang dilakban rapat serta diletakan di atas dinding plafon kamar mandi.

Jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka LS sebanyak 19 poket sabu seberat 8,75 gram bersamaan dengan itu kepolisian dari Polsek Kongbeng turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti 1 packge plastik bening kemasan poket sabu, timbangan digital.

“Setelah personil opsnal mendapatkan banyak cukup bukti tersangka langsung digiring ke Mako Polsek Kongbeng untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan sekaligus menjalani proses penahanan pada sel Polsek,” urai Ipda Danang.

Kapolsek Kongbeng Iptu Satria mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil secara bertahap untuk terus memutus mata rantai sindikat peredaran narkotika sabu di wilayah hukumnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait