Balikpapan, KALTIMKU.ID – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu apartemen kawasan Airpolis Mall, Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 28,43 gram dan 69 butir ekstasi.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, SH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim melakukan penyamaran dan pemantauan di lokasi.
“Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai akan melakukan transaksi. Dari tangannya ditemukan tiga butir ekstasi,” ungkap Hendik dalam konferensi pers di Mapolsek, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil interogasi, MJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat ke kamar apartemen yang dihuni OK.
“Di dalam kamar, petugas menemukan tas hitam berisi sabu 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, tas selempang, dan satu unit ponsel Samsung S22,” jelas Hendik.
Polisi menduga barang bukti itu dipersiapkan untuk diedarkan. Sebagian narkoba bahkan telah terjual. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungannya. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Proses pengungkapan kasus ini berlangsung koz³ndusif dan disaksikan rekan-rekan media cetak, elektronik, maupun online. (Ydar)