SK Mendagri Diterima, Hamdam Resmi Jabat Plt Bupati PPU

Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman menerima penyerahan SK penugasan Hamdam sebagai Plt Bupati dari Kabag OTDA Biro Kaltim, Endang Sugiatik, Kamis (20/1/22).
Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman menerima penyerahan SK penugasan Hamdam sebagai Plt Bupati dari Kabag OTDA Biro Kaltim, Endang Sugiatik, Kamis (20/1/22).

Kalumku.id, PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Hamdam akhirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati, setelah menerima SK surat penugasan secara resmi dari Kemendagri, tertanggal 13 Januari 2022  dengan nomor: 131.64/375/OTDA, perihal penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas atau Plt.  Bupati PPU.

Hamdam menggantikan posisi Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Resminya status Hamdam menjabat sebagai Plt bupati, setelah surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai ke pemerintah daerah. SK Mendagri terkait penugasan Hamdam sebagai Plt bupati telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, terhitung sejak 19 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

SK penunjukan Plt bupati diserahkan oleh Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Kalimantan Timur, Endang Sugiatik. SK tersebut diterima oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman pada Kamis (20/1/2022).

“Hari ini kita serahkan SK Plt Bupati PPU dari Mendagri dan sudah ditandatangani oleh Gubernur,” kata Endang, saat ditemui usai penyerahan SK Plt, di ruang kerja Asisten II.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan pesan dari Gubernur Isran Noor, agar roda pemerintahan dijalankan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten II Ahmad Usman mengatakan SK penugasan wakil bupati PPU sebagai Plt. bupati PPU tersebut bahwa  secara legalitas wakil bupati PPU menjadi Plt. Bupati telah resmi ada sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, Hamdam yang berpasangan dengan AGM merupakan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 silam. Pasangan AGM-Hamdam mengalahkan dua kontestan pilkada lainya, yakni Andi Harahap- Fadly Imawan dan Mustaqim MZ-Sofyan Nur. Masa jabatan AGM-Hamdam akan berakhir pada tahun 2023.*

Editor: Hary BS

Pos terkait