SKB CPNS PPU 2021 Digelar Senin Depan, Peserta Wajib Vaksin dan Bawa Hasil Antigen

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin

Kaltimku.id, PPU –  Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB. Pelaksanaan SKB wilayah PPU dijadwalkan selama dua hari, yakni 22–23 November 2021.

Kabupaten PPU menjadi salah satu daerah yang masuk dalam seleksi CPNS tahap I.  Jadwal seleksi tahap I berlangsung mulai 15–28 November. Sementara tahap II mulai 27-18 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan SKB di PPU kita jadwalkan 22 sampai 23 November, atau Senin dan Selasa pekan depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin, Jumat (19/11/2021).

Seleksi kompetensi dasar menggunakan metode computer assisted test (CAT). Metode tersebut sama seperti pelaksanaan seleksi dasar yang digelar 19-27 September lalu. Kegiatan SKB akan digelar di Aula Gedung Perpustakaan Kompleks Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah.

Ditengah situasi pandemi Covid-19, SKB dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun syarat-syarat peserta SKB berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, adalah membawa KTP Asli, kartu peserta ujian dan formulir deklarasi sehat.

Selain itu, peserta SKD juga diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2×24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum ujian.

“Syarat peserta mengikuti SKB kurang lebih sama seperti saat SKD kemarin. Hasil tes Covid PCR atau antigen harus negatif. Dan tentu saja wajib memakai masker,” terang Khairudin.

Peserta SKB CPNS tahun ini diikuti oleh 637 orang hasil seleksi kompetensi dasar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar yang telah ditetapkan berdasarkan urutan tertinggi. Peserta SKB diambil berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait