Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Kades Tani Bakti Kukar

Kaltimku.id, KUKAR – Belum diketahui pasti apakah di Kantor Kecamatan Loa Janan dan Kantor Kepala Desa Tani Bakti, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kailmantan Timur (Kaltim), pernah terjadi praktik pungutan liar (pungli).

 

Bacaan Lainnya

Yang pasti, personel Polsek Loa Janan Polres Kukar Bripka Wahyudi, melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dikedua kantor tersebut. Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Camat dan Kantor Kades tersebut, disambut baik dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat setempat.

 

‪Jajaran Polda Kaltim mengimbau sekaligus mengajak kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan pungli. Jika ditemukan atau diketahui ada praktik pungli, diminta segera melapor kepada pihak berwajib.

 

‪“Diharapkan seluruh masyarakat Kecamatan Loa Janan, dapat berperan aktif mencegah terjadinya pungli tersebut dengan tidak memberi. Karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” jelas Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Bripka Wahyudi.

 

Untuk mengingatkan lapisan masyarakat, Polsek Loa Janan bersama warga setempat membentangkan spanduk bertuliskan “Sapu Bersih Pungli. Jangan Memberi, Jangan Menerima. Lawan dan Laporkan ke Satgas Saber Pungli” di depan Kantor Kepala Desa Tani Bakti.

 

Bagi warga yang benar-benar mengetahui, harap menghubungi UPP Kabupaten Kutai Kartanegara, SMS/Call Center 0822 5198 9911”. Polres Kutai Kartanegara Jalan Wolter Munginsidi Kilometer 4 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.

 

Dibentangkannya spanduk tersebut bertujuan agar warga dapat membantu petugas untuk memberantas pungutan liar dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib. Spanduk dari Polsek Loa Janan juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat memahami tentang saber pungli.

 

Satgas Saber Pungli bertujuan untuk menyapu bersih praktek pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera pada kantong-kantong layanan pemerintahan. Diinformasikan, bahaya pungli harus dicegah dalam hal apapun di pemeritahan termasuk di tingkat kecamatan.*

Pos terkait