Kaltimku.id, BANJARMASIN – Kendati sempat terjadi perlawanan dari sang buruan, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Subdit I Ditresnarkoba akhirnya berhasil meringkus “SR” yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tatkala akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencabut senjata tajam yang diselipkan di pinggannya. Namun, petugas Polri tidak ingin gegabah dan dengan tenang berhasil menguasai suasana. Dengan berbagai trik, akhirnya pelaku berhasil “dijinakkan”.
Dari tangan salah seorang warga kawasan Desa Kurau Selatan Bumi Makmur Tanah Laut, Banjarmasin ini, personel Polda Kalsel merampas 19,15 gram serbuk kristal yang dikemas dalam plastik tembus pandang sebanyak 13 poket.
Selain itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba juga menyita uang tunai sebanyak 20 juta rupiah lebih. Disitanya 13 poket barang haram dan uang puluhan juta itu sebagai barang bukti (BB). Kasus ini terus dikembangkan penyidik.
Salah seorang warga Desa Kurau Selatan Bumi Makmur Tanah Laut, Banjarmasin ini, tidak bisa berbuat banyak ketika diringkus petugas. Senjata tajam jenis pisau juga diamankan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemungkinan “SR” juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat, karena sengaja membawa senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan/diselipkan di balik bajunya, agar tidak terlihat dengan orang lain.
“Sekarang tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata.*