BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus mempermudah pelayanan uji KIR bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejak 2024, layanan ini digratiskan dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online.
Kepala Dishub Balikpapan melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Ady Wijoyo, menjelaskan kebijakan tersebut sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan layanan gratis dan pendaftaran online, masyarakat tidak perlu antre. Kami mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan fasilitas ini agar tidak terkena tilang akibat KIR mati atau tidak memiliki surat uji KIR,” ujar Ady, Rabu (17/9/2025).
Dishub Balikpapan menyediakan fasilitas pendaftaran melalui pencarian “daftar Uji KIR Balikpapan” di Google atau tautan di bio Instagram @dishub.balikpapan. Setelah mendaftar, pemilik kendaraan cukup datang sesuai jadwal dengan membawa kendaraan dan buku KIR lama.
Untuk kendaraan baru yang belum pernah diuji KIR, persyaratan meliputi KTP, STNK, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sedangkan kendaraan yang sudah terdaftar cukup membawa buku KIR lama.
Ady yang di masa mudanya seorang kiper atau penjaga gawang handal menegaskan, uji KIR penting untuk memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan. Kepatuhan menjalankan uji KIR tidak hanya menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi, tetapi juga mendukung keselamatan lalu lintas.
“Pelayanan kini tidak seramai dulu karena pendaftaran bisa dilakukan dari rumah. Hanya pada saat pengujian kendaraan yang tetap harus datang langsung,” pungkasnya.* (Ydar)