Sudah Diberlakukan, Pemohon Baru dan Perpanjang SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Regulasi anyar terkait ke pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon baru maupun perpanjangan SIM, untuk melakukan tes psikologi di lembaga yang dipilih oleh Polda Kaltim, sudah diberlakukan sejak Senin (4/1/2021) lalu.

Pemberlakuan aturan ini setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Nantinya, para pemohon akan menyertakan surat keterangan uji psikologi tersebut saat pengurusan SIM,” ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, dinukil dari laman Humas Polda Kaltim.

Regulasi ini merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalu lintas. Yakni Pasal 81 Undang-Undang (UU) Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

“Sudah kita tetapkan, dan kita berlakukan mulai Senin (4 Januari),” lanjutnya, seraya menjelaskan, sedikitnya ada lima lembaga uji psikologi yang ditunjuk, dan merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang memenuhi persyaratan.

“Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu ada lima lembaga. Nah, kelima ini mereka menyebar,” jelasnya.

Namun, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi. Beberapa area kota atau kabupaten, disediakan berkisar dua atau tiga lembaga, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Balikpapan lima, Samarinda juga lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, atau ada dua saja. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana,” tambahnya.

Dalam pengurusannya di tengah pandemi yang saat ini masih marak, perlu ada aturan ketat guna menghindari penularan virus Covid-19 kian meluas. Menanggapi hal tersebut, Singgamata menyebut, pihaknya berharap masyarakat yang mengikuti tes psikologi ini tidak pada satu lokasi saja.

“Setidaknya kan ada lima lembaga uji psikologi, ya sebisa mungkinlah ya menyebar, agar tidak terjadi penumpukan massa,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dirinya akan berkoordinasi dengan tiap Kasatlantas yang berada di kabupaten/kota agar aktif koordinasi dengan lembaga uji psikologi terpilih tersebut. Utamanya mengenai kesiapan lembaga uji psikologi dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Cek sarana-prasarana yang mereka miliki. Mulai dari perlengkapan komputernya, ruang tunggu, ruang antrenya, dan segala macam memenuhi persyaratan protokol kesehatan apa tidak,” tegas Singgamata.*

Pos terkait