Sudah Satu Bulan Bekerja, Berhak Menerima THR

Niswaty

Kaltimku.id, BALIKPAPANPosko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadhan tahun ini telah dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Nantinya, posko tersebut akan melayani aduan para pekerja yang tidak memperoleh THR dari perusahaan dimana mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, Niswaty menuturkan jika Disnaker Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR sejak 28 April lalu.

Dihubungi di ruang kerjanya, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Niswaty mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan untuk merencanakan pembayaran THR bagi karyawannya.

Niswaty menambahkan, meskipun posko pengaduan THR sudah dibuka, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari para pekerja.

Niswaty menyebutkan, sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan seminggu menjelang hari raya hingga H-1.

“Saat ini belum ada, karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada didalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2017 dimana paling lambat 7 hari sebelum lebaran, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya,” jelasnya

“Tapi…, saat ini kan belum 7 hari, jadi sampai saat ini masih belum ada pengaduan yang masuk ke kami,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, pekerja yang wajib menerima THR pada hari raya Idul Fitri, yakni pekerja yang minimal sudah bekerja selama satu bulan lamanya.

Hanya saja, ada perhitungan jumlah THR yang diterima oleh pekerja dengan lamanya waktu bekerja pada perusahaan.

Namun, jika pekerja tersebut sudah bekerja di sebuah perusahaan dengan waktu yang cukup lama atau bisa dikatakan setahun lamanya, maka pekerja wajib menerima THR sesuai dengan upah kerja selama sebulan kerja.

Sementara, untuk sanksi yang akan diberikan jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR bagi pekerja, maka akan ada denda yang harus dibayarkan.

Hanya saja, Niswaty tidak bisa menjelaskan lebih rinci, menurut dirinya untuk sanksi merupakan ranahnya pengawas ketenaga kerjaan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait