Sungguh Ironis, Tokoh Agama Lecehkan Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seakan tidak ada hentinya, dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa para santriwati kembali terulang lagi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya seorang tokoh agama disalah satu pesantren di kota ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 santriwatinya. Kini, kembali terulang seorang tokoh agama berinisial RM (54) diduga melakukan pelecahan seksual terhadap dua orang santriwatinya yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi media ini pada Rabu (9/2/2022), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan telah menangani kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang tokoh agama berinisial RM, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Kaltim.

“Sudah kita tangani dan yang bersangkutan sudah kami tahan, korbannya merupakan muridnya,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

Kombes Pol Yusuf menambahkan pelaku sudah ditahan sejak beberapa hari lalu berdasarkan laporan keluarga korban pada bulan Januari 2022 lalu.

“Pelaku ditahan berdasarkan pemeriksaan korban dan saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, selanjutnya sudah ditetapkan tersangka dan sekarang sudah kita tahan,” tegas Kombes Pol Yusuf.

Disinggung mengenai apakah terdapat korban lainnya, Yusuf Sutejo mengatakan adanya korban lain atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu dari pihak yang memang menjadi korban untuk membuat laporan.

“Karena ini delik aduan, kita tidak bisa memaksakan orang untuk harus melapor, tapi kita tetap membuka pintu kepada korban yang merasa pernah dilecehkan oleh tersangka,” imbuhnya.

“Kalau saat ini baru dua orang yang melaporkan, itupun yang datang melaporkan orang tua korban,” tambahnya.

Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan pelecehan seksual yang dialami dua santriwati ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Desember 2021. Dilakukan mulai dari rumah tersangka, kantor yayasan, hingga di dalam mobil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi korban saat ini sehat baik secara jasmani dan mentalnya,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku RM akan dikenakan dengan Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait