Tahun Depan, Insentif PNS PPU Berganti Tunjangan Berbasis Kinerja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin

Kaltimku.id, PPU – Tunjangan Perbaikan Pegawai (TPP) atau biasa dikenal sebagai insentif pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ditiadakan mulai tahun 2022. Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan menerapkan tunjangan berbasis kinerja atau tukin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan penggantian insentif menjadi tukin saat ini masih dalam penyusunan. Dimana, formulasi penghitungan tukin akan mengacu dari prestasi dan beban kerja. Hal itu berbeda dengan pemberian TPP yang hanya dinilai berdasarkan golongan.

Bacaan Lainnya

“Masih kita rumuskan. Nantinya, besaran tukin sesuai kelas jabatan melalui capaian prestasi dan beban kerja,” ujar Khairudin, Senin (8/11/2021).

Dijelaskan Khairudin, nilai prestasi kerja para aparatur sipil negara (ASN) dalam mendapatkan tukin sebesar 60 sampai 70 persen. Sedangkan bobot beban kerja antara 30 sampai 40 persen. Dua komponen tersebut bakal diterapkan pada seluruh jenjang jabatan, mulai dari sekda sampai ke tingkat jabatan pelaksana.

“Prestasi kerja itu bisa diukur berdasarkan kehadiran. Sementara beban kerja diukur berdasarkan uraian jabatan. Misalnya, yang bertugas di administrasi surat masuk akan dihitung berapa jumlah surat yang masuk. Nanti akan dihitung berapa capaian persentasi kerja dan beban kerja, hasil akumulasi itu bisa dilihat berapa tukin yang didapatkan setiap bulan,” kata Khairudin, terangnya.

Selain berbasis kinerja, penerapan tukin juga untu mencegah terjadinya kelebihan pegawai. Jika terjadi hal demikian, maka pegawai akan dipindahkan ke instansi lain.

Khairudin menuturkan, apabila mengacu pada besarannya, tukin lebih tinggi daripada insentif. Meski begitu, pemberian tukin sebagai bentuk apresiasi kinerja pegawai, tetap mengacu pada kondisi keuangan daerah.

“Yang belum rampung penyusunannya adalah terkait uraian jabatan. Nah itu yang masih kita rumuskan,” tutupnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait