Kaltkmku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltkm) menyatakan tidak ada perubahan APBD atau APBD-P tahun 2021. Alasannya, pemerintah daerah masih fokus menghadapi penanganan wabah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi. Sejauh ini, belum ada pembahasan bersama dengan pihak legislatif dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dengan batas waktu hingga akhir September ini, kemungkinan besar tidak dilaksanakan.
“Dengan waktu yang tersisa, karena kita juga sibuk menghadapi Covid-19, kemungkinan sekali APBD Perubahan tidak kita laksanakan,” terang Muliadi, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, penyusunan APBD harus berpatokan pada pengalaman dan hasil evaluasi. Sehingga, sah sah saja jika APBD perubahan tidak diadakan. Mengingat, Indonesia termasuk PPU sedang menghadapi bencana non alam. Oleh sebab itu, harus menyesuaikan situasi dan kondisi.
Pengesahan Perubahan APBD, bukan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, atau dalam pengertian boleh dilaksanakan ataupun tidak. Sepanjang tidak terbentur regulasi yang ada.
“Di dalam Pemerintah Pemerintah (PP) itu membolehkan diganti dengan Perkada (Peraturan Kepala Darah) mendahului perubahan,” ungkapnya.
Sementara untuk APBD murni tahun 2022, Muliadi menjelaskan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah diserahkan kepada DPRD. Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut nilai yang ada di KUA-PPAS APBD tahun 2022.*
Editor: Hary T BS