Tahun ini, Pemkab PPU Bakal Evaluasi Gaji THL

Pj Sekda PPU Tohar mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi besaran gaji honorer.
Pj Sekda PPU Tohar mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi besaran gaji honorer.

Kaltimku.id, PPU – Tunggakan gaji honorer dan tenaga harian lepas (THL) bakal dibayarkan sesuai dengan besaran yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam dua bulan terakhir tahun 2021, gaji guru honorer dan THL memang belum terbayarkan, lantaran defisit.

Penjabat (Pj) Sekda PPU, Tohar mengatakan tunggakan gaji THL dan guru honorer akan dibayarkan sesuai dengan regulasi, yakni Rp 3,4 juta per bulan. Perbup terkait standarisasi gaji tenaga honorer diterbitkan pada awal tahun 2021. Untuk tahun 2022, besaran pembayaran gaji tenaga honorer akan dievaluasi.

Bacaan Lainnya

“Utang terhadap gaji THL dua bulan tetap akan kita tunaikan. Tetapi untuk tahun 2022 akan kita lihat kembali, apakah direvisi atau tidak,” kata Tohar, Kamis (3/2/2022).

Penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer, baik guru maupun THL melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan. Durasi kerja THL dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan pemerintah daerah.

Kebijakan penyetaraan gaji THL tanpa melihat masa kerja dan jenjang pendidikan dianggap bisa memunculkan kecemburuan. Terlebih gaji honorer setara upah minimum kabupaten (UMK) lebih tinggi dari PNS dengan golongan terendah.

“Keluarga besar pegawai itu di dalamnya ada ASN, PPPK dan THL. Agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh,” ujarnya.

Lebih lanjut Tohar menjelaskan, skema pemberian gaji bagi tenaga honorer akan mengacu ASN. Dimana, penetapan besaran gaji melalui skema masa kerja dan jenjang pendidikan.

“Untuk evaluasi besaran gaji THL parameter yang realistis mengacu dari PNS. Besaran gaji PNS berdasarkan pangkat atau golongan. Golongan itu kan dipengaruhi pendidikan. Besar atau kecilnya gaji PNS dilihat dari latar belakang pendidikan,” tandasnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait