Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperpanjang atau berlanjut hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2840/PEM, di mana dalam SE tersebut aturan yang ada sama seperti aturan PPKM Level 4 sebelumnya.
“Iya, kita perpanjang hingga 23 Agustus 2021. Aturannya sama saja seperti PPKM Level 4 sebelumnya,” ujar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Balikpapan Zulkifli, membenarkan perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021).
Zulkifli menuturkan, secara keseluruhan aturan yang ada pada surat edaran PPKM Level 4 yang diperpanjang sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.
Hanya saja, waktu pemberlakuan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang, di mana PPKM Level 4 di Balikpapan habis pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
“Untuk aturan pada PPKM Level 4 yang baru diperpanjang tidak ada perubahan, hanya masa berlaku penerapan PPKM Level 4 saja yang diperpanjang menjadi lebih lama, dua pekan,” tutupnya.*
Wartawan: Ariel S