Tamrin jadi Korban Salah Sasaran Saat Mau Shalat Subuh di At-Taqwa Klandasan

Berita Kaltim Terkini - Mau Shalat Subuh di At-Taqwa, Tamrin jadi Korban Salah Sasaran

Kaltimku.id, BALIKPAPANDor! Timah panas pun bersarang di kaki AG (52) karena hendak melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) saat akan diringkus pada Rabu, 14 April 2021.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Jln. Wiluyo Puspoyudo pada Jumat, 2 April 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Usai melakukan aksinya pelaku berinisal AG langsung melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, pelaku AG telah melakukan aksi penganiayaan dengan sajam terhadap korban bernama Tamrin (43) yang saat itu hendak melaksanakan shalat subuh di masjid At-Taqwa, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot).

Tamrin pun mengalami luka pada bagian kepala serta tangannya dan harus dilarikan kerumah sakit terdekat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan menjelaskan, jika saat diamankan pelaku hendak melawan petugas yang ingin meringkusnya dengan menggunakan sajam. Karena itu, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saat akan diamankan, pelaku AG hendak melawan petugas dengan senjata tajam. Terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kombes Pol Turmudi, Kamis (15/4/2021).

Saat diintrogasi, AG mengaku ingin balas dendam, hanya saja saat melancarkan aksinya pelaku salah sasaran.

“Pelaku mengakui, jika memiliki dendam dengan seseorang. Namun sayangnya pelaku salah sasaran saat melakukan penganiayaan saat itu,” terang Turmudi.

“Saat kejadian, korban yang hendak ke masjid melalui gerbang belakang dilihat pelaku mirip dengan sasarannya, ternyata sasarannya lewat melalui gerbang depan,” sambungnya.

Pelaku, kata Turmudi, memang sudah lama mencari sasarannya dengan mengenali kendaraan incarannya. Aksinya juga sudah lama direncanakannya.

Motifnya, pelaku yang sempat masuk penjara selama 9 bulan dengan kasus penganiataan terhadap anak incarannya. Namun, saat bebas pelaku berusaha mencari incarannya dan ingin balas dendam.

AG yang mengaku salah sasaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.*

Pos terkait