BARABAI, KALTIMKU.ID — Tapal batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) — Kotabaru masih bermasalah. Banyak yang dianggap tak sesuai dengan kesepakatan, sehingga Pemkab HST dan 29 Wakil Rakyatnya di DPRD HST melayangkan surat permohonan peninjauan ulang kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
“Permohonan peninjauan ulang ini guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat. Deliniasi batas hasil kesepakatan 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati para tokoh Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya,” ucap Ketua DPRD HST, H Pahrijani, 6 November 2025.
Kabupaten HST sendiri diketahui berbatasan dengan 4 wilayah kabupaten di Provinsi Kalsel. Sebelah Barat dengan Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), Selatan dengan HSS (Hulu Sungai Selatan), Utara dengan Kabupaten Balangan, dan di sebelah Timur dengan Kabupaten Kotabaru.
Pahrijani menyebut, pada 24 September 2025, 29 anggota DPRD HST telah mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Bupati HST. Lalu Bupati Samsul Rizal menindaklanjuti dengan bersurat ke Gubernur Kalsel tanggal 27 Oktober 2025.
Kesepakatan antara eksekuti –legislatif yang tertuang dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST tahun 2016 terjadi pengurangan luasan wilayah jika kesepakatan batas 2021 itu disahkan.
Selain itu, kesepakatan batas ini juga menghambat proses pembangunan dan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST ke wilayah Desa Juhu dan Desa Aing Bantai beserta sejumlah anak desanya di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).
“Upaya ini kami lakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut,” ujar Pahrijani.
Bupati HST, Samsul Rizal sendiri mengatakan, ketidaksesuaian tapal batas itu terasa mengganggu. Membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan oleh Pemkab HST.
Padahal, Pemkab HST telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST — Kotabaru,” kata Bupati.
Permohonan peninjauan ulang ini juga bertujuan menjamin pelayanan publik, akses pendidikan dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
Sebelumnya, pada Juni 2021 terjadi kesepakatan batas wilayah HST — Kotabaru yang dipimpin Pj. Gubernur Kalsel Syafrizal ZA diikuti Bupati HST sebelumnya H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru, H. Said Akhmad.
Namun, kesepakatan itu membuat kecewa masyarakat, karena sekitar 34 ribu hektare wilayah jadi sengketa di kawasan hutan lindung (HL) sekitar kaki Pegunungan Meratus. HST mendapatkan 11 ribu hektare, dan Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.
Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tapal batas HST — Kotabaru pun jadi resah. Sebab, kesepakatan tersebut dinilai tertutup, cacat formil dan tidak melibatkan mereka. Terlebih wilayah adat juga tergerus sehingga mengancam ruang hidup mereka.*** (JJD)







