Kaltimku.id, PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terus berupaya mengurangi penggunaan kantong plastik di tingkat masyarakat. Upaya itu melalui sosialisasi hingga rencana pembentukan regulasi terkait sampah plastik.
Kepala DLH Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan sampah plastik masih menjadi permasalahan umum di masyarakat. Padahal, kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik bisa berdampak terhadap lingkungan.
“Sampah plastik itukan sulit terurai oleh mikro organisme ya. Bahkan bisa puluhan sampai ratusan tahun baru terurai oleh tanah. Jadi bagaimana upaya mengurangi penggunaanya, edukasi ke masyarakat itu yang akan terus kami galakan,” ujar Tita, Kamis (22/7/2021).
Kebiasaan masyarakat menggunakan kantong berbahan plastik memang sulit diubah. Terbaru, kegiatan sosialisasi mengurangi penggunaan kantong plastik dilakukan melalui panitia hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Dimana, kantong plastik yang biasanya digunakan membungkus daging, diganti dengan besek (tempat dari anyaman bambu).
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah memberikan besek dan kantong ramah lingkungan untuk pembagian daging kurban,” tuturnya.
Penggunaan besek bambu dinilai efektif meski dampaknya tidak signifikan terhadap kuantitas kantong plastik yang dipilih masyarakat. Menurut Tita, setidaknya hal itu bisa menjadi stimulan sekaligus pilihan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik.
Tidak hanya besek bambu, ke depan pihaknya bakal terus mendorong masyarakat untuk menggunakan kantor berbahan selain plastik sebagai alternatif.
“Masyarakat bisa mengganti kantong berbahan lain seperti, polypropylene atau paperbag sebagai pengganti kantong plastik,” jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan DLH dalam mendukung pengurangan sampah plastik, yakni dengan membuat regulasi. Regulasi dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) bakal diterbitkan untuk menekan penggunaan kantong plastik. Larangan penggunaan kantong plastik akan mulai diterapkan pada toko retail modern.
“Saat ini sudah di bagian hukum (Setkab) dan juga sudah ke Provinsi. Jadi tinggal menunggu jawaban dari sana untuk diterbitkan,” imbuh Tita.
Salah satu poin yang tercantun dalam rancangan Perbup, adalah toko retail modern dilarang menyediakan kantong plastik. Sebagai gantinya, pihak toko bisa menyediakan kantor berbahan selain plastik atau masyarakat membawa sendiri.*(adv)