Kaltimku.id, PPU – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, sistem tilang dengan menggunakan kamera sebagai perekam bukti pelanggaran, baru berjalan manual atau mobile.
“Kami belum memiliki kamera ETLE yang terpasang di traffic light. Sehingga penindakan pelanggar lalu lintas masih bersifat mobile,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatlantas AKP Alimuddin, Kamis (7/10/2021).
Keberadaan kamera ETLE, penting untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Hal itu juga dapat meminimalisir terjadinya pemerasan oleh oknum aparat terhadap pelanggar lalu lintas.
Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE jelas Alimuddin, juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.
“Ada kejadian tabrak lari di satu daerah, pelaku tidak diketahui karena tidak ada saksi. Akhirnya terungkap lewat bantuan dari ETLE,” tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil identifikasi kendaraan pelaku melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI), sebagai sumber data yang terekam oleh ETLE.
Guna memenuhi kebutuhan akan penyediaan ETLE, pihaknya sudah meminta dukungan pemerintah daerah. Mengingat harga satu perangkat ETLE tidak murah, yakni mencapai kisaran Rp 400 juta.
“Sudah kami ajukan ke pemerintah daerah. Tapi belum terealisasi karena masih menunggu pulihnya kondisi keuangan daerah,” terangnya.
Dengan rencana pemindahan ibu kota ke wilayah PPU, keberadaan ETLE dinilai penting. Pasalnya, keberadaan IKN secara otomatis bakal meningkatkan arus kendaraan. Adanya ETLE, kewaspadaan pengendara diharapkan meningkat, serta meminimalisir pelanggaran yang bisa beresiko kecelakaan.
“Kalau ke depan dengan adanya IKN, seluruh titik perlu dipasang (ETLE). Namun untuk sementara prioritas ada di tiga titik, yakni traffic light dekat pelabuhan, kilometer dua dan depan Mapolres,” pungkas Alimuddin.*
Editor: Hary T BS