Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Awalnya, PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diantero Indonesia.
Kebijakan PPKM selama libur Nataru, dikembalikan ke masing-masing daerah. Tentu dengan mengacu dari status level PPKM saat ini, termasuk di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Status PPKM di PPU saat ini berada di Level 2.
Sebelumnya, pemerintah daerah berencana mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM Level 3. Namun dengan dibatalkanya penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah, Pemkab PPU bakal melakukan koreksi. Meski demikian, sosialisasi terhadap penerapan PPKM saat libur Nataru belum dilakukan.
“Edaran kita sudah ditandatangani pak bupati. Nanti akan dikoreksi kembali mengikuti perubahan dari pusat,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sodikin, Selasa (7/12/2021).
Dijelaskan Sodikin, dibatalkanya PPKM level 3 saat libur Nataru, berdampak pada beberapa poin kebijakan. Jika dalam PPKM level 3 lokasi wisata hingga fasilitas umum yang menyebabkan kerumunan warga di tutup, maka dengan mengacu status PPKM daerah hal itu berlaku sebaliknya.
Dengan catatan, pembukaan lokasi wisata dan fasilitas hiburan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengawasan pada titik-titik keramaian bakal di dukung oleh satgas penanganan Covid-19 seperti TNI dan Polri.
“Poinya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, apalagi ada varian baru Omicron. Ini sebagai langkah kehati-hatian pemerintah,” terangnya.
Sedangkan terkait larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal itu menjadi salah satu poin yang akan dikoreksi. Namun demikian, hal tersebut juga akan mengikuti kebijakan dari pusat.
“Perubahan-perubahan yang ada di pusat tentu akan kita koreksi dan rapatkan kembali. Karena juga sosialisasi juga belum dilaksanakan, dan waktunya baru mulai 24 Desember,” imbuhnya.*
Editor: Hary T BS