Kaltimku.id, PPU – Terhitung mulai tanggal 3 – 20 Juli tempat-tempat wisata di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur resmi ditutup sementara. Hal itu mengacu dari keluarnya surat edaran bupati nomor 300/205/Pem, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan Kabupaten.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin mengatakan penutupan lokasi wisata sebagai upaya pemerintah daerah menekan tingkat penyebaran Covid-19. Terlebih, lonjakan kasus terjadi sangat signifikan di beberapa pekan terakhir.
“Keluarnya surat edaran bupati juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM. Bahkan dalam waktu tiga hari Mendagri mengeluarkan tiga instruksi,” terang Sodikin, Jumat (9/7/2021).
Tidak hanya tempat wisata, fasilitas umum seperti taman kota, pasar malam sementara dilarang buka. Sedangkan rumah makan, tempat hiburan (karaoke), serta fasilitas olahraga hanya diperbolehkan melayani 50 persen dari kapasitas.
Pengawasan terhadap aktivitas tempat-tempat yang diharuskan tutup hingga pembatasan bakal dilakukan oleh Satgas penanganan Covid PPU. Patroli oleh tim satgas dilaksanakan secara berkala.
“Kegiatan seni budaya, hajatan, resepsi pernikahan dan sosial kemasyarakatan lainya juga ditiadakan. Kalau akad nikah tetap dibolehkan tapi sesuai ketentuan KUA,” jelasnya.
Kebijakan menerapkan PPKM skala mikro dan kabupaten demi mengantisipasi lonjakan Covid. Sehingga peningkatan kasus terpapar Covid bisa ditekan. Pemkab sendiri kembali menerapkan WFH (Work From Home) bagi ASN sejak terbitnya surat edaran bupati ini.
Tidak hanya pembatasan kegiatan masyarakat, langkah menekan Covid juga berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU. Pasalnya beberapa perusahaan menyumbang terjadinya klaster perusahaan.
Sejauh ini, kematian akibat Covid-19 di wilayah PPU mencapai 65 kasus. Sedangkan kematian akibat penyakit penyerta sebanyak 25 kasus.
“Setelah tanggal 20 nanti akan kita evaluasi, apakah diperpanjang atau tidak nanti lihat situasi. Dan juga menunggu instruksi pimpinan,” tutup Sodikin.*(adv)