Kaltimku.id, KUTIM – Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu, 13 Juni 2021, geger menjelang Maghrib.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD (30) dan seorang anaknya yang baru berusia 1 tahun ditemukan tewas dengan bermandikan darah di rumah mereka.
Lebih mengenaskan lagi, pelaku yang menghabisi nyawa ibu dan anaknya tersebut adalah suami dan ayah kandung sang anak dengan sebilah senjata tajam (parang).
Suami yang telah begitu keji tersebut, berinisial AH (30). Sehabis melakukan kekejian, AH lantas mendatangi Masjid Al Ihya dan menyerang jemaah yang sedang melakukan pengajian dengan parang dan tubuh bugil. Namun, di masjid itulah AH diringkus dan diamankan warga.
Warga setempat pun menduga, apa yang dilakukan AH karena terpengaruh sedang mendalami ilmu hitam atau mengalami gangguan kejiwaan. Akan tetapi Jajaran Satreskrim Polres Kutim sedikit demi sedikit berhasil menguak tabir pembunuhan sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AH, diketahui tersangka dalam kondisi terbelit utang. Pengakuan pelaku pada malam dirinya khilaf saat membantai istri dan anaknya, malam itu.
Interogasi awal, kata AKP Abdul Rauf, AH mengaku terlibat utang, dan pada saat Magrib, dirinya seperti berhalusinasi, lantas mengambil senjata tajam yang berujung pada penganiayaan istri dan anak hingga meninggal dunia.
Pengakuan itu menjadi titik awal, bahwa pelaku tidak sedang mendalami ilmu hitam, seperti dugaan warga, atau sedang terganggu kejiwaannya.
“Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya negatif dari pengaruh narkotika,” urai AKP Abdul Rauf.
Rilis pers yang dilakukan oleh Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menyebutkan, pelaku pembantaian istri dan anak itu terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Wartawan: Ariel S