Terbukti Politik Uang, Oknum Pegawai Kontrak HST Divonis 1 Tahun Percobaan, Dendanya Rp200 Juta

BARABAI, KALTIMKU.id – Oknum pegawai kontrak salah satu SKPD HST, Muhammad Yusuf (20), kena batunya. Dia divonis Pengadilan Negeri (PN) Barabai 1 tahun penjara selama percobaan 12 bulan dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan 30 hari, karena terbukti melakukan politik uang pada Pilkada 2024.

Vonis itu diketuk Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono dan dua hakim anggota, Zefania Anggita Arumdani dan Novita Sari, pada persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Senin (13/1/2025).

Bacaan Lainnya

Majelis menyatakan, terdakwa Muhammad Yusuf  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Mahendra Suganda dan Aan Setiawan. Begini bunyi bagian dari amar Majelis Hakim.

“Terdakwa sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.  Memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Majelis.

Majelis pun memertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.  Karena itu,  terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun selama percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan badan selama 30 hari.

Menurut Majelis — dikutip dari pojokbanua.com. —  pidana 1 tahun penjara  tersebut tidak harus dijalani terdakwa. Kecuali, jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir, maka terdakwa akan menjalani hukuman tersebut.

Terhadap vonis Majelis Hakim ini,  terdakwa Muhammad Yusuf menyatakan menerima dengan baik. Sedang JPU dari Kejaksaan Negeri HST,  Mahendra  Suganda dan Aan Setiawan masih pikir pikir.

Di bagian lain amar putusannya, Majelis pun menetapkan barang bukti berupa 2 buah amplop yang sudah disobek berisikan uang tunai masing masing Rp150 ribu dirampas untuk negara. Lalu, 1 tas slempang warna hitam merk Polo Land dimusnahkan.

Barang bukti lainnya  berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman video saat terdakwa membagikan uang kepada warga dan diamankan,  dikembalikan kepada saksi yang paling berhak Hafni. Sedang kepada terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kronologisnya begini. Menjelang waktu pencoblosan Pilkada 2024,  Muhammad Yusuf pada  Rabu (13/11/2024) diamankan sejumlah warga di Jalan Desa Labung Anak RT 03/RW 01 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) HST.  Yusuf kedapatan melakukan politik uang untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Perkara ini juga sempat bergulir di Sentra Gakkumdu HST. Lantas ditindaklanjuti  Polres dan Kejari HST hingga perkara tersangka MY diproses dan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN)  Barabai.*** (JJD)

Pos terkait