Kaltimku.id, SAMARINDA – Dua terduga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan disebut-sebut juga terlibat perkara pengedaran uang palsu (upal) “S’ alias ‘A’ dan ‘ZNA’ alias ‘D’ dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari korban kehilangan motornya. Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata dicuri dua orang pelaku tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, didampingi Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy saat gelar press release di Mako Polresta Samarinda.
Soal kehilangan motor, hubungan pelaku dan korban adalah antara majikan dan anak buah atau pekerja. Kedua pelaku diamankan di kos-kosannya di kawasan Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang.
Sebelumnya, pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku mencuri motor jenis Honda Vario warna merah silver, milik majikanya di Jalan Abul Hasan Gang 9 Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota.
Motor matic itu di parkirkan dalam keadaan terkunci stang. Cara pelaku nembat motor dengan cara menggunakan kunci duplikat. Salah seorang pelaku (S) bertugas sebagai eksekutor dan ‘ZNA’ menunggu di motor yang dipakainya.
Pengakuannya, motornya curian dijual melalui media sosial (medsos) dan laku 2 juta rupaih. Hasilnya dibagi dua. “Mereka bagi, kemudian uangnya dibelikan printer untuk mencetak uang palsu dengan cara di scan,” terang Kompol Andika Dharma Sena, dan Ipda Dovie Eudy.
Ditanya kenapa mencuri motor bosnya sendiri, menurut ‘S’, dia sering diberi makanan yang sudah basi kepadanya. Karena itulah dia nekat melakukan pencurian motor majikannya sendiri. Perbuatan terlarang itu dilakukan karena kesal.
“Saya sering dikasih makanan basi dari bos. Jadi, saya jengkel. Makanya, kami curi saja motornya. Kalau soal gaji, ya lancar saja,” ungkap ‘S’.
Printer yang dibeli digunakan untuk mencetak uang palsu dengan cara scan. “Biasanya, saya pakai beli rokok sama bensin saja. Tidak ada untung lebih. Pakai, ya habis begitu saja,” ungkapnya lagi.
Uang palsu hasil cetakan itu, akunya, dibelanjakan di sekitar daerah Rapak Indah, Sungai Kunjang. Menurutnya, di kawasan itu rata-rata tidak banyak yang mengetahui kalau uang yang dibelanjakan itu bukan uang asli.
“Saat ini kedua pelaku kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP ayat 1. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, pasal pemalsuan mata uang rupiah pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,” tegas petugas.*