Kaltimku.id, KUKAR – Terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial ‘AA’, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Kamis (24/3/2022).
Satreskrim Polres Kukar meringkus tersangka berusia sekitar 48 tahun itu terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan salah seorang santriwatinya di Pondok Pesantren (Pones) yang dipimpinnya di wilayah Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso menerangkan, proses penangkapan tersangka bisa dikatakan panjang. Pasalnya, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah diselidiki.
‘AA’ melarikan diri keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur. Hal tersebut diketahui saat dilakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka. Karena, dua kali pemanggilan tidak ditanggapi sang pimpinan ponpes tersebut.
Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (isoman), sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, setelah itu tersangka tidak kunjung kembali, hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut.
Pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tersangka tetap tidak datang.
“Selanjutnya, kami keluarkan DPO (daftar pencarian orang) untuk tersangka pada 25 Maret 2022,” ucap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).
Dijelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka. Kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.
“Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka,” jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro. Diketahui, tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.
Setelah diselidiki, ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.
“Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang dia tumpangi. Warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka,” terangnya.
Ipda Irma juga menjelaskan, untuk lokasi penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak petugas dari Polres Bojonegoro.
“Tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022),” katanya.*