Terlibat Narkotika, Dua Pemuda Diringkus Resnarkoba

Kaltimku.id, KUTIM – Memanfaatkan situasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dua pemuda berinisial “C” dan “FA”, nekat mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Akibat keterlibatan kasus narkoba jenis sabu itu, kedua pemuda tanggung masing-masing berusia sekitar 23 dan 20 tahun itu diringkus Resnarkoba Polres Kutim. Dari keduanya petugas mengamankan sekaligus menyita 1,04 gram sabu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan.

Kedua pemuda itu ditangkap di bilangan Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutim, setelah pihak kepolsian setempat mendapatkan laporan warga bahwa di kawasan ini marak terjadi transaksi narkoba.

Diceritakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas melihat mereka mengendarai motor, berboncengan di kawasan Jalan PLN Gang Kembar RT 60 Desa/Kelurahan Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.

“Jumlahnya ada tiga poket sabu yang ditemukan pada saat keduanya mengendarai motor. Ketika dilakukan penimbangan, narkotika jenis sabu tersebut beratnya 1,04 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Rachmawan.

Kedua pengedar narkoba itu akhirnya digelandang ke Mako Polres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan dari mana barang haram itu didapat dan diedarkan kemana saja.*

Pos terkait