Tersangka Penimpas Saderi Serahkan Diri, Parang Panjangnya Ditemukan Polisi HST dalam Hutan

Kaltimku.id, BARABAI — Tersangka penimpas atau pembacok korban Saderi alias Dungkup (40), yang tewas di RSUD Haji Damanhuri, Barabai, Sabtu (5/2/2022) sore, menyerahkan diri ke polisi. Dialah RA (24), warga RT 005 RW 002 Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) yang sudah diamankan di Mapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Polres HST, Kalimantan Selatan.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini membenarkan tersangka RA telah menyerahkan diri. Dia diantar Kades Nateh dan perangkat desanya ke Mapolsek BAS di Birayang, Ahad pagi, 6 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

“Tersangka sudah kita amankan di bersama barang buktinya. Dia juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ungkap Husaini kepada wartawan di Mapolres HST, Barabai, Ahad (6/2/2022) siang.

Tersangka RA (kedua dari kiri) diapit petugas

Husaini menyebut, barang bukti yang disertakan saat tersangka RA menyerahkan diri berupa satu lembar baju kaos warna krem yang ada bercak darah, dan satu buah sarung atau kumpang parang panjang.

Parang panjangnya sendiri sempat dibuang tersangka ke dalam hutan. Namun, berkat kegigihan petugas Satreskrim Polres HST dan Polsek BAS melakukan pencarian, barang bukti itu akhirnya ditemukan beberapa jam kemudian di dalam kawasan hutan Desa Nateh.

Tragedi berdarah itu terjadi di Desa Timbuk Bahalang RT 001 RW 001 Kecamatan BAS, HST, hari Sabtu (5/2) sekira jam 16.20 WITA. Korban Saderi alias Dungkup ditemukan terkapar bersimbah darah di pinggir jalan dekat sebuah warung desa itu.

Korban mengalami luka-luka serius di sekujur tubuh akibat sabetan atau timpasan parang panjang yang diduga dilayangkan tersangka berkali-kali. Lantas RA langsung ngacir melarikan diri.

Korban sendiri yang warga Desa Banua Rantau, RT 005, RW 003, BAS, memang sempat dilarikan dengan mobil ambulan ke RSUD Damanhuri, Barabai. Tapi, beberapa saat dilakukan tindakan medis, korban meninggal dunia sekitar pukul 17.45 WITA.

Husaini sendiri belum menyebut motif tersangka RA sampai mengamuk dan menghabisi korban secara membabi buta. Namun, tersangka RA yang sebelumnya disebut Kapolsek BAS pernah menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum itu, tetap harus menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.

Tersangka RA yang kini mendekam dalam sel tahanan Polsek BAS, menurut Husaini, dijerat melanggar ketentuan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau pasal penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain, atau subsidernya pasal 338 KUH Pidana pembunuhan.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan).

Pos terkait