Kaltimku.id, BALIKPAPAN – PPKM Level 4 masih melekat, namun Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya, yakni dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota ini.
“Hanya saja, dengan dibukanya kembali THM ada sejumlah aturan yang harus tetap dipatuhi oleh pengelola THM,” tegas Kasat Pol PP Balikpapan Zulkfili, kepada awak media ini, Minggu (5/9/2021) di kantor Pemkot Balikpapan.
Zulkifli mengungkapkan, THM sudah beroperasi bersamaan dengan dibukanya tempat wisata, cuma THM dibuka hanya 4 jam saja. Meski dalam Perda Kota Balikpapan THM maksimal pukul 03.00 Wita harus sudah tutup. Tapi dalam PPKM level 4 diminta maksimal tutup pukul 01.30 Wita.
“Terserah mereka buka mau jam berapa yang penting pukul 01.30 wita harus sudah tutup, karena diberi waktu 4 jam saja, bisa jadi buka pukul 21.30 wita,” tutur dia.
Zulkifli mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, sampai adanya keputusan terkait PPKM Level 4 apakah akan diperpanjang atau tidak.
Kalaupun nantinya akan diperpanjang, maka kemungkinan akan tetap di berlakukan peraturan yang ada atau ada perubahan kembali.
“Yang jelas kita akan terus lakukan evaluasi, sampai adanya aturan PPKM terbaru,” tutup Zulkifli.*
Wartawan: Ariel S